LUMAJANG, - Kepolisian Resor Lumajang melaksanakan pers release ungkap penyalagunaan narkoba, di hall Mapolres Lumajang, Selasa (15/03/2022) siang
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K., M.H., menerangkan bahwa Polres Lumajang bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap 9 perkara yang masing masing 7 perkara berhasil di ungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang serta 2 kasus lainnya diungkap oleh Polsek Tempeh dan Polsek Tempursari.
Selain berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dan okerbaya selama 2 pekan, polisi juga berhasil mengamankan 11 tersangka dan barang bukti berupa sabu dengan berat total 8, 04 g, tanaman ganja sebanyak 2 batang, ekstasi berjumlah 8 butir serta pil koplo logo Y sebanyak 10.639 butir.
“Satreskoba berhasil amankan 8 tersangka dengan barang bukti 3.36 g, ekstasi 8 butir, okerbaya logo Y sebanyak 10.639 butir, sementara Polsek Tempursari amankan 2 tersangka dengan barang bukti 4.68 g sabu sedangkan Polsek Tempeh mengamankan 1 tersangka dengan barang bukti berupa 2 batang ganja, ini pengungkapan kasus sejak 1 maret, ” jelas Kapolres
Dengan tingginya kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Lumajang, Kapolres sangat berharap adanya kepedulian dan peran serta dari masyarakat setempat untuk memberikan informasi apabila ada dugaan peredaran narkoba disekitar lingkunganya.
Tak hanya itu kapolres juga mengimbau kepada masayarakat khusunya generasi milenial sebagai penerus bangsa untuk menjauhi dan stop menggunakan narkoba. karena narkoba bisa memicu tindak pidana lainnya.
“ ayo bersama sama kita berantas narkoba, karena bila sudah ketagihan narkoba, bisa memicu tidak pidana lainnya contohnya jadi begal, karena bila sudah kecanduan narkoba sedangkan dalam kondisi tidak punya uang maka seseorang memungkinkan untuk berbuat jahat hanya untuk bisa memenuhi nafsu atau hasratnya terhadap kebutuhan narkoba, ” pungkas Kapolres. (Humas)